Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Kedudukan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mempunyai tugas pokok sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kedudukan, tugas dan fungsi tercantum dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Beberapa Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

1. Di bidang Pidana:
a. Melakukan penuntutan dalam perkara pidana umum;
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat;
d. Melengkapi berkas tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Penyidik;
e. Melaksanakan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi, perkara pelanggaran HAM dan perkara tindak pidana khusus lainnya;