Korupsi APBDes Rp 400 Juta Lebih, Kades di Jambi Divonis 2 Tahun Penjara
Jambikita.id – Kepala Desa Keroya, Kabupaten Merangin, Ismail, divonis 2 tahun penjara pada kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 401 juta lebih. Putusan dibacakan Hakim Ketua, Erika Emsah Ginting, Kamis (3/6) di Pengadilan Tipikor Jambi. Selain hukuman penjara, Ismail dibebankan denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Ismail juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.