Kejati Jambi

Korupsi APBDes Rp 400 Juta Lebih, Kades di Jambi Divonis 2 Tahun Penjara

Jambikita.id – Kepala Desa Keroya, Kabupaten Merangin, Ismail, divonis 2 tahun penjara pada kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 401 juta lebih. Putusan dibacakan Hakim Ketua, Erika Emsah Ginting, Kamis (3/6) di Pengadilan Tipikor Jambi. Selain hukuman penjara, Ismail dibebankan denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Ismail juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.

UIN STS Jambi Ukur Aset Tanah Bersama BPK dan Kejati

UIN STS Jambi, Kamis (20/5) melaksanakan pengukuran tanah, adapun lokasi tanah yang diukur berada disekeliling gedung dan seberang kampus Telanai. Pengukuran ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tanah milik https://uinjambi.ac.id/ yang sudah sejak lama didiami masyarakat. Kegiatan pengukuran ini didampingi pihak BPN dan Kejaksaan Tinggi Jambi, juga di hadiri Camat, Lurah dan Ketua RT 34 serta aparat keamanan.

Kejati dan BPN Turun Ukur Tanah Sengketa Antar UIN STS Jambi Dengan Warga di Telanaipura

TRIBUNJANBI.COM, JAMBI – Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi bersama BPN dan Pihak Kampus UIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi turun ke lapangan melakukan pengukuran tanah.
Itu dilakukan guna menyelesaikan permasalahan tanah milik UIN yang disinyalir dikuasai warga di kawasan Jalan Arief Rahman Hakim, Telanaipura Kota Jambi, Kamis (20/5/2021).

Bidang-bidang tanah yang diukur yakni di sekeliling dan di depan Kampus UIN STS Jambi yang kini telah berdiri bangunan permanen milik warga.