CPNS Kejaksaan 2021 telah dibuka

Penkum Jambi– Kejaksaan Republik Indonesia membuka 4.148 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Jumlah ini akan terbagi dalam berbagai formasi serta dari berbagai disiplin ilmu. Kejaksaan telah mengumumkan tujuh formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2021.

Dari ketujuh formasi ini, diperuntukkan bagi lulusan Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), dan Strata 1 (S1).

Untuk daftar formasi sementara yang telah dirilis Kejaksaan RI seperti yang dikutip dari dari akun Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI:
1. Jaksa, Jumlah formasi Jaksa yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2021 sebanyak 1.000 orang.
Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan Sarjana Hukum.

2. Pranata barang bukti, Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pranata Barang Bukti mencapai 527 orang. Posisi Pranata Barang Bukti dapat dilamar oleh lulusan: D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Perkantoran, D3 Manajemen dan D3 Sekretaris.

3. Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pranata Barang Bukti adalah 495 orang.
Formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan dapat dilamar oleh lulusan D3 Administrasi Pemerintahan, D3 Teknik Informatika, D3 Manajemen Informatika, D3 Administrasi Perkantoran dan D3 Manajemen.

4. Pengolah Data Intelijen, Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pengolah Data Intelijen adalah 432 orang. Formasi Pengolah Data Intelijen dapat dilamar oleh lulusan D3 Komputer, D3 Teknik Informatika, D3 Manajemen Informatika dan D3 Administrasi Perkantoran.

5. Ahli Pertama Pranata Komputer, Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Pranata Komputer adalah 179 orang. Formasi Ahli Pertama Pranata Komputer dapat dilamar oleh lulusan S1 Komputer, S1 Teknik Informatika dan S1 Sistem Informasi.

6. Pengelola Pengaduan Publik, Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pengelola Pengaduan Publik adalah 141 orang. Formasi Pengelola Pengaduan Publik dapat dilamar oleh lulusan D3 Komunikasi, D3 Administrasi, D3 Teknik Komputer dan D3 Teknik Informatika.

7. Analis Forensik Digital, Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Analis Forensik Digital adalah 140 orang.
Formasi Analis Forensik Digital dapat dilamar oleh lulusan S1 Teknologi Informasi, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Informatika, D4 Teknologi Informasi, D4 Komputer dan D4 Teknik Elektro.

Untuk diketahui, daftar formasi ini masih sementara. Dikarenakan masih ada 1.234 formasi yang belum diumumkan oleh Kejaksaan RI.

Patut ditunggu, apa saja formasi yang akan dibuka dan apakah formasi ini bisa dilamar oleh lulusan SMA se-derajat.
Untuk selengkapnya, Anda dapat memantau informasi formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 lewat akun Instagram @biropegkejaksaan.

Seperti dilansir sari tribunnews.com Syarat Umum CPNS Kejaksaan RI 2021,
Walau formasi dan sejumlah persyaratan CPNS Kejaksaan RI 2021 belum semua diumumkan, namun ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan.

Diantaranya adalah persyaratan umum CPNS Kejaksaan RI, dan persyaratan umum bisa menjadi acuan bagi pendaftar CPNS Kejaksaan RI 2021. Karena persyaratan umum ini bisa saja bertambah atau berkurang.

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Untuk nformasi tambahan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN.

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

SSCASN dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
Diketahui, kebutuhan ASN di tahun 2021 ini sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

1. Pengumuman Seleksi – 30 Mei sampai dengan 13 Juni 2021
2. Pendaftaran Seleksi – 31 Mei sampai dengan 21 Juni 2021
3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya – 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2021
4. Masa Sanggah – 1 Juli sampai dengan 11 Juli 2021
5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) – Juli sampai dengan September 2021
6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) – Juli sampai dengan September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud).

Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
8. Pelaksanaan SKB CPNS – September sampai dengan Oktober 2021
9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah – November 2021
10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK – Desember 2021.

Kategori: