Redo Setiawan, Rekanan UIN Jambi Divonis Berat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Redo Setiawan, kuasa Direksi PT Lambo Ulina (Lamna), yang duduk sebagai terdakwa terdakwa kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, divonis bersalah. Ini dituangkan dalam amar putusan majelis yang dibacakan, Eri Sari Emsah Ginting, selaku Ketua Majelis Hakim, kemarin (20/5).

Perbuatan terdakwa Redo Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagaimana diatur dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Redo Setiawan dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting, didampingi dua hakim anggota Adly dan Amir Azwan.

Selain pidana badan, Redo Setiawan dibebankan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Erika.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Sam’un Muchlis usai persidangan, mengatakan, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Penasehat hukum diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.

“Terdakwa dan penasehat hukum pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Nanti kita komunikasikan dengan klien,” jelasnya.

Redo merupakan satu dari 5 tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Muarojambi sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 35 miliar. Anggaran pembangunan gedung Auditorium UIN Jambi ini bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018.

Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut tidak selesai sebagai mana mestinya. Hasil uadit BPKP perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar.

Dalam proyek tersebut, Redo Setiawan merupakan Kuasa Direktur pelaksana pekerjaan dari PT Lambok Ulina (PT Lamna). Redo di tahun 2019 lalu, ditetapkan sebagai tersangka bersama Kristina dan Iskandar Zulkarnain. Ketiganya merupakan kuasa direktur.

Dua terdakwa lainnya adalah John Simbolon selaku Direktur PT Lamna dan Hermantoni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Kristina, Iskandar Zulkarnain, John Simbolon dan Hermantoni telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dan divonis bersalah. Namun beberapa orang di antaranya mengajukan kasasi.

Sementara Redo Setiawan setelah ditetapkan sebagai tersangka masuk dalam daftar DPO karena tidak memenuhi penetapan sebagai tersangka. Redo ditangkap dalam persembunyiannya pada 25 November 2020 di Kota Bogor. (ira/zen)

Kategori: